Dinas Pendidikan Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah mulai dari PAUD hingga SMP.
Surat edaran itu memperbolehkan kegiatan belajar mengajar (KBM) 100 persen hingga dibukanya kantin. Ketentuan itu seiring Pemerintah yang mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) covid-19. Atas dasar itu seluruh kegiatan masyarakat dapat dilakukan tanpa pembatasan.
“Surat edaran poinnya KBM 100 persen dan kantin juga boleh buka tapi dengan ketentuan BPOM,” kata Kepala Sesi (Kasi) Kelembagaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung, Mulyadi, Selasa 10 Januari 2023.
Menurutnya, waktu pembelajaran saat ini mulai dilaksanakan secara penuh. Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler juga dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kalau biasanya SMP sebelumnya hanya sampai jam 12, saat ini dipadatkan sampai 14.30. Walaupun begitu tetap protokol kesehatan masih berjalan, seperti pakai masker dan cuci tangan,” kata dia.
Sumber : m.lampost.co